UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan keterangan dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • Komnas Perempuan menyatakan Proyek Strategis Nasional berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi perempuan pesisir serta petani di berbagai daerah.
  • Gugatan undang-undang Cipta Kerja tersebut diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan beserta sejumlah perwakilan masyarakat.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) berdampak terhadap kehidupan perempuan pesisir dan petani.

Hal itu sampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam sidang pengujian Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Gugatan itu diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan yang terdiri dari Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

"Temuan Komnas Perempuan di Makassar pada New Port (Makassar New Port), kemudian penyikapan terhadap PLTA Poso Energy, serta dokumentasi Pocok Leo (PLTP Ulumbu) memberikan konteks mengenai dampak pembangunan terhadap perempuan," kata Maria di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

MNP dan PLTP Ulumbu diketahui merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudian, PT Poso Energy adalah anak usaha Kalla Group yang dimiliki keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf kalla.

Dalam situs resminya, Komnas Perempuan mencatat dampak terhadap masyarakat di Desa Sulewana akibat PLTA Poso, termasuk gangguan pada lahan pertanian dan sumber mata pencaharian perempuan petani.

Maria menjelaskan, berkurangnya akses terhadap sumber daya alam dapat menimbulkan dampak berantai terhadap kehidupan perempuan.

"Misalnya kurangnya akses terhadap hasil tangkapan dapat berdampak pada perempuan yang mengolah atau menjual hasil laut," kata Maria.

"Gangguan terhadap lahan dan air dapat memengaruhi perempuan yang bertani serta memenuhi kebutuhan keluarga," tambah dia.

Penilaian terhadap kerugian akibat pembangunan, kata dia, tidak semestinya hanya berfokus pada kepemilikan formal atau kerugian ekonomi yang mudah diukur.

“Hubungan ini perlu dikenali agar penilaian kerugian tidak terbatas pada kepemilikan formal atau kerugian ekonomi yang paling mudah terlihat,” ucap Maria.

Diketahui, Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com