Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Ahmad Doli Kurnia menyatakan sidang DKPP menjadi ajang pembuktian dugaan penyisipan pasal PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Komisi II DPR menegaskan tidak pernah membahas maupun menerima draf pasal bermasalah yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
  • DKPP menerima dua aduan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan KPU dan Bawaslu pada 8 serta 9 Oktober 2026.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, merespons laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Di sisi lain, muncul dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3, yang disinyalir memuluskan jalan Gibran menjadi Wakil Presiden RI.

Doli menilai sidang di DKPP berpotensi menjadi ajang pembuktian untuk mengungkap secara terang benderang proses penyusunan aturan tersebut.

"Nah, mungkin salah satu nanti yang bisa terungkap itu di DKPP. Ya, saya cuma mendengar aja katanya ada berita dari kelompok masyarakat yang mengadukan mereka ke DKPP," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR yang memimpin rapat pembahasan PKPU kala itu, Doli menegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membahas atau memasukkan poin dalam pasal yang dipersoalkan tersebut.

"Ya, menurut saya. Kami tidak pernah membahas itu. Draft yang kami terima juga tidak ada itunya," tegas Doli.

Ia menambahkan, terdapat kejanggalan terkait dokumen yang masuk dan dipaparkan dalam proses harmonisasi peraturan tersebut.

"Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya," lanjutnya.

Mengenai potensi konsekuensi hukum atas dugaan penyisipan pasal tersebut, Doli menyerahkan penilaian kepada publik dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Ya, tergantung kita semua. Ini dimasukkan kategori apa? Apakah pelanggaran mal-administratif misalnya? Tergantung penilaian masyarakat. Bicara soal hukum, nanti kita pelajari seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP mengungkapkan telah menerima dua aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan putusan MK mengenai gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan anggota KPU RI serta sejumlah pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. DKPP menerima aduan itu pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan Jumat, 9 Oktober 2026.

DKPP akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, aduan masih dalam tahap verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengaduan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com