Kasus Pemerasan Pemalang, KPK Geledah Kantor Kabag Umum hingga Rumah ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • KPK menggeledah kantor dan rumah ASN Pemkab Pemalang selama tiga hari pekan lalu terkait kasus pemerasan.
  • Penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis guna mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.
  • KPK menetapkan empat tersangka termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan staf administrasi KPK dalam perkara ini.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kepala Bagian Umum serta dua rumah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada pekan lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa hingga Kamis pekan lalu.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Budi menjelaskan, barang bukti yang telah disita akan dianalisis dan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025–2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan putra Lilik.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com