Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada pekan ini sebagai saksi kasus suap HGB.
  • Nusron sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Rabu 7 Oktober 2026.
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini termasuk empat orang kepercayaan Nusron.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB).

KPK meminta Nusron mengatur jadwal agar dapat memenuhi panggilan penyidik pada pekan ini.

Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). KPK pun telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada politikus Partai Golkar tersebut.

“Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Budi berharap Nusron kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kedua. Menurutnya, surat panggilan telah disampaikan sehingga Nusron memiliki waktu untuk menyesuaikan agenda.

“Surat sudah disampaikan, artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” tegas Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap tanggal pasti pemeriksaan Nusron pada pekan ini.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Orang Kepercayaan Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menahan para tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Adrianto dan Rizal diduga melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar ketentuan terkait penerimaan suap dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com