- Pakar kebijakan publik UGM Agustinus Subarsono menyatakan program MBG pada 13 Oktober 2026 belum didesain berbasis bukti.
- Badan Gizi Nasional mencatat realisasi anggaran program MBG mencapai Rp139,77 triliun per 17 September 2026.
- Program MBG telah menjangkau 56,99 juta penerima manfaat dari target 74,56 juta orang per 31 Agustus 2026.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhitung telah memasuki hari ke-646 sejak pertama kali dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Namun, program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu masih menghadapi berbagai persoalan.
Mulai dari tata kelola, ketepatan sasaran, hingga dugaan kepentingan ekonomi di balik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai MBG belum sepenuhnya dirancang berdasarkan bukti dan kebutuhan penerima manfaat.
"MBG sebagai program mulia tidak didesain dengan kebijakan yang berbasis bukti tetapi lebih pada kepentingan para elite politik yang berupaya mengambil manfaat ekonomi (perburuan rente) melalui kendaraan yang disebut SPPG," kata Subarsono kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).
Kritik tersebut tidak lepas dari besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut.
Berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada 17 September 2026, realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun hingga 16 September 2026.
Artinya, masih terdapat Rp79 triliun anggaran yang belum terealisasi untuk mendukung pelaksanaan program hingga akhir tahun.
Subarsono menyoroti struktur pengelolaan SPPG yang dinilai membuka ruang bagi berbagai aktor untuk memperoleh manfaat ekonomi dari program tersebut.
"Yang memiliki SPPG bukan saja parpol melalui perpanjangan tangannya dalam wujud yayasan, tetapi juga tentara dan polisi serta para aktor politik," ujarnya.
Menurut Subarsono, persoalan lain terletak pada lemahnya penegakan akuntabilitas terhadap SPPG ketika terjadi kasus keracunan yang menimpa siswa.
Ia menilai penghentian operasional sementara belum cukup untuk menjawab persoalan tanggung jawab hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"BGN sebagai implementor progam MBG terbukti tidak memiliki kekuatan untuk menekan SPPG karena tidak satupun SPPG yang diseret ke ranah hukum ketika terjadi keracunan murid. Jalan tengah yang diambil adalah sekadar menghentikan sementara beroperasinya SPPG," kata dia.
Belum lagi terkait skema pembiayaan operasional SPPG. Menurutnya pemotongan anggaran dari alokasi operasional harian yang semestinya digunakan untuk menu siswa perlu dicermati dalam pengawasan penggunaan dana program.
Berbagai pengadaan barang yang tidak substansial pada pengelolaan BGN periode sebelumnya disebut bermasalah dan berpotensi mengadung mark up anggaran.
Pergantian kepemimpinan BGN, kata Subarsono, belum otomatis menyelesaikan persoalan mendasar program.