- Badan Gizi Nasional memberlakukan SOP pendinginan makanan matang maksimal satu jam di SPPG sejak 4 September 2026.
- Petugas wajib mencatat suhu dan waktu menggunakan termometer serta bekerja di ruang khusus bersuhu maksimal 20 derajat Celsius.
- Penerapan aturan ketat ini bertujuan menjaga keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis sebelum tahap pemorsian.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan prosedur khusus pendinginan makanan di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aturan ini, proses pendinginan makanan matang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibatasi maksimal satu jam dengan pengawasan suhu dan waktu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan yang berlaku efektif sejak 4 September 2026.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengatakan, pengendalian suhu dan waktu menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan makanan setelah dimasak.
"Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian," ujar Prima dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
SOP tersebut mencakup berbagai jenis makanan matang, mulai dari nasi, sayur, daging, unggas, telur, ikan, hingga produk perikanan. Proses pendinginan harus dilakukan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20 derajat Celsius.
BGN juga mewajibkan petugas menggunakan wadah dan peralatan bersih untuk mencegah kontaminasi. Makanan tidak boleh diletakkan langsung di lantai atau ditumpuk terlalu tinggi, sementara petugas harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Sebelum proses pendinginan dimulai, petugas diwajibkan mencatat waktu serta suhu awal inti makanan menggunakan termometer yang sesuai.
"Pencatatan suhu dan waktu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pendinginan dapat dipantau dan ditelusuri," ucap Prima.
Setelah proses resting atau pendinginan selesai, petugas kembali mencatat suhu dan waktu sebelum makanan memasuki tahap pemorsian.
Melalui SOP ini, BGN mendorong setiap SPPG menjalankan pendinginan makanan secara terukur dan terdokumentasi. Penerapan prosedur tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan pangan sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat program MBG.