Pungli Juru Parkir Jakarta Didorong Masuk Pidana Pemerasan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Pansus DPRD DKI Jakarta meminta Biro Hukum Setda DKI menjadikan pungli juru parkir sebagai tindak pidana pemerasan pada Selasa (13/10/2026).
  • DPRD menilai sanksi administratif dan panti sosial yang kelebihan kapasitas terbukti gagal memberikan efek jera bagi para juru parkir liar.
  • Satpol PP bersama instansi terkait didorong membentuk satuan tugas terpadu guna memberantas premanisme serta pungutan liar di wilayah Jakarta.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta pungutan liar (pungli) oleh juru parkir liar diproses sebagai tindak pidana pemerasan.

Permintaan itu ditujukan kepada Biro Hukum Setda DKI Jakarta melalui laporan rekomendasi yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Pansus menilai penertiban juru parkir liar kerap berakhir sia-sia karena kapasitas panti sosial milik Dinas Sosial telah melebihi batas.

Kasus pelepasan 75 juru parkir liar di Monas dari panti sosial menjadi salah satu contoh yang disoroti.

"Sanksi administratif tidak memberikan efek jera," ujar Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter.

Pansus juga meminta Dinas Sosial mengevaluasi panti yang kelebihan kapasitas. Sementara itu, Satpol PP diminta mematuhi batasan dalam penanganan juru parkir liar.

"Dilarang sekadar melepas jukir liar setelah BAP jika panti penuh," kata Jupiter.

Pansus turut mendorong Biro Hukum merumuskan prosedur baru terkait penerapan pidana terhadap pungutan oleh juru parkir liar.

"Rumuskan SOP agar parkir liar tanpa karcis atau asuransi diproses sebagai tindak pidana pemerasan, bukan sekadar pelanggaran Perda," tegas Jupiter.

Selain itu, Pansus meminta Satpol PP membentuk satuan tugas terpadu bersama Dinas Perhubungan, Polri, dan Kejaksaan untuk memberantas premanisme.

Dinas Sosial juga didorong membedakan penanganan berdasarkan kondisi pelaku.

“Pisahkan penanganan antara sindikat preman (pidana) dan warga rentan (pemberdayaan ekonomi)," pinta Jupiter.

Terakhir, Pansus mengimbau Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menangani aduan parkir liar dan pungli melalui aplikasi JAKI paling lama dalam waktu 1 x 24 jam.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com