- Tersangka AF melakukan pembegalan terhadap pengemudi taksi online menggunakan pisau di Pamulang pada 6 Oktober 2026.
- Pelaku melukai korban, membawa kabur mobil, dan melarikan diri ke Terminal Rangkasbitung hingga ditangkap polisi.
- Polisi menangkap pelaku pada 8 Oktober 2026 dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - Pihak kepolisian menjabarkan kronologi kasus begal dengan kekerasan yang menimpa pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan pada beberapa waktu lalu.
Dalam video yang beredar di sosial media, korban bahkan tampak mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombel Pol. Imron Ermawan mengatakan pertistiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) dini hari.
Imron menerangkan, kronologi bermula saat tersangka dengan inisial AF (21) memesan jasa taksi online milik korban menggunakan metode pembayaran tunai.
Ketika tiba di lokasi tujuan, turun dari mobil dan berpura-pura hendak menarik uang di ATM untuk membayar biaya perjalanan sebesar Rp55 ribu.
"Namun tersangka justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, kemudian kembali ke mobil dan menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher korban serta menusuk kepala korban," jelas Imron saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa, (13/10/2026).
Kata Imron, korban juga sempat berusaha untuk menyelamatkan dirinya sembari berupaya turun dari mobil buat meminta pertolongan warga.
Alhasil, pelaku berhasil membawa kabur mobil korban. Bahkan, mobil itu sempat hendak digunakan pelaku untuk menabrak korban.
Selang dua hari, polisi berhasil meringkus AF yang telah melarikan diri ke Terminal Rangkasbitung, Banten pada (8/10/2026).
Kekinian, Imron menegaskan AF akan disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Reporter: Alif Bintang)