- Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional karena kapasitas penanganan daerah masih memadai.
- Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status nasional memerlukan indikator korban jiwa dan kelumpuhan kapasitas daerah.
- Meskipun menuai desakan, penanganan darurat di enam provinsi prioritas tetap dilakukan secara maksimal oleh instansi terkait.
Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian nasional. Asap tebal menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, serta memicu keluhan dari negara tetangga. Ribuan titik panas terdeteksi, dan beberapa provinsi telah menetapkan status siaga atau tanggap darurat di tingkat daerah.
Setiap musim kemarau, fenomena ini seolah berulang. Masyarakat di daerah terdampak merasakan sesak napas, sekolah diliburkan sementara, dan perekonomian lokal terhambat. Desakan agar pemerintah pusat menaikkan status menjadi bencana nasional pun semakin kuat, termasuk dari sebagian anggota DPR.
Namun hingga pertengahan Oktober 2026, pemerintah tetap bertahan dengan keputusan berbeda. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius dan meminta penanganan secepat mungkin, tetapi status bencana nasional belum ditetapkan.
Menko Polkam Dudung Abdurachman secara tegas menyatakan alasan utama: pemerintah masih mampu mengatasi situasi tersebut.
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” ujarnya usai rapat terbatas di Istana.
Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang kriteria, pertimbangan hukum, dan dampak praktis di lapangan. Lantas, mengapa pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional mempertimbangkan sejumlah indikator. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian memperjelas bahwa setidaknya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib ada.
Selain indikator dampak, kemampuan pemerintah daerah menjadi penentu penting. Status nasional baru dipertimbangkan jika pemerintah provinsi dinyatakan tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia, mengaktifkan sistem komando penanganan darurat, serta melaksanakan penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Dalam kasus karhutla tahun ini, pemerintah menilai kapasitas penanganan masih memadai. Dukungan pusat melalui BNPB, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, dan instansi terkait terus digelar. Operasi pemadaman darat menjadi andalan utama karena asap tebal sering menghambat water bombing dari udara.
Enam provinsi menjadi prioritas, dengan perhatian khusus pada Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, termasuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang menyimpan keanekaragaman hayati penting.
Sejarah juga menunjukkan bahwa penetapan bencana nasional sangat selektif. Hanya peristiwa berskala ekstrem seperti Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19 yang secara resmi mendapat status tersebut.
Banyak bencana besar lainnya, meski menelan korban jiwa signifikan dan kerugian triliunan rupiah, tetap ditangani tanpa status nasional. Pemerintah daerah dinilai masih mampu menjalankan fungsi dengan dukungan pusat.
Pertimbangan lain yang kerap muncul adalah dampak lebih luas dari penetapan status nasional. Status tersebut dapat memberi kesan bahwa seluruh wilayah Indonesia berada dalam kondisi darurat, yang berpotensi memengaruhi persepsi internasional, pariwisata, dan investasi.
Penanganan tetap dilakukan secara intensif tanpa harus menaikkan status formal. Prioritas diberikan pada pemadaman cepat, modifikasi cuaca bila memungkinkan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan, serta pemulihan ekosistem gambut.