- Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional karena kapasitas penanganan daerah masih memadai.
- Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status nasional memerlukan indikator korban jiwa dan kelumpuhan kapasitas daerah.
- Meskipun menuai desakan, penanganan darurat di enam provinsi prioritas tetap dilakukan secara maksimal oleh instansi terkait.
Meski demikian, dampak karhutla tidak bisa disepelekan. Kabut asap lintas batas memicu respons dari Malaysia dan negara tetangga lain. Kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan, terancam.
Aktivitas ekonomi di sektor pertanian, transportasi, dan pariwisata lokal ikut terganggu. Desakan dari parlemen dan masyarakat sipil agar status dinaikkan berangkat dari harapan agar anggaran lebih fleksibel, koordinasi lebih kuat, dan respons lebih masif.
Pemerintah menekankan bahwa penanganan tetap maksimal tanpa status nasional. Presiden Prabowo meminta penyelesaian secepat mungkin. Evaluasi situasi dilakukan secara dinamis. Jika kondisi memburuk dan kapasitas daerah terlampaui, kemungkinan peninjauan ulang tetap terbuka.
Sementara itu, fokus tetap pada operasi di lapangan, perlindungan kawasan kritis, dan upaya jangka panjang mencegah terulangnya kebakaran massal.
Keputusan untuk tidak menetapkan karhutla sebagai bencana nasional mencerminkan penilaian pemerintah bahwa situasi masih dalam kendali, sesuai kerangka hukum yang ada. Namun, keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari status formal, melainkan dari kecepatan memadamkan api, mengurangi dampak kesehatan, dan melindungi lingkungan.
Masyarakat berhak terus mengawasi agar komitmen pemerintah benar-benar terwujud di lapangan. Karhutla adalah tantangan tahunan yang menuntut solusi sistematis, bukan hanya respons darurat musiman.