Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Tim advokat Febrie Adriansyah menyampaikan 22 masalah dalam surat dakwaan jaksa kepada majelis hakim pada 14 Oktober 2026.
  • Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas peran aktif serta kerja sama konkret terdakwa.
  • Kuasa hukum mempertanyakan ketidaksesuaian nominal uang dan hubungan antara total aset TPPU dengan tindak pidana asal.

Menurut dia, keberadaan suatu aset tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Dalam perkara TPPU, dakwaan perlu menguraikan secara jelas bagaimana aset tersebut dikaitkan dengan tindak pidana asal, termasuk aliran transaksi yang menjadi dasar tuduhan,” ungkapnya.

Tim advokat juga mempersoalkan uraian mengenai asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Mereka menilai dakwaan belum menguraikan secara terperinci bagaimana aset-aset tersebut dikaitkan dengan hasil tindak pidana asal.

Selain itu, tim mempertanyakan dasar pengaitan aset dengan Febrie, termasuk uraian mengenai kepemilikan atau status pemilik manfaat (beneficial owner) pada perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan.

Menurut tim advokat, persoalan mendasar dalam dakwaan tersebut berkaitan dengan kejelasan peran Febrie dan dugaan kerja sama dengan pihak lain.

“Intinya yang kami temukan, Pak Febrie dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang berdasarkan uraian perbuatan pihak lain tanpa kejelasan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dan kerja sama antara sejumlah pihak tersebut,” tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com