-
KPK mengamankan 14 orang termasuk Sestama BNPB Rustian dalam operasi tangkap tangan.
-
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,4 miliar dan logam mulia.
-
Kasus ini diduga terkait korupsi pengadaan barang jasa dana siap pakai bencana.
Juru Bicaranya BNPB Berton Padjaitan menegaskan penghormatan lembaga terhadap penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Lembaga kebencanaan ini berjanji menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik antirasuah.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
Inspektorat Utama BNPB langsung bergerak melakukan penelusuran internal guna mengamankan dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut. Langkah ini dilakukan agar proses penanganan bencana nasional tidak terganggu oleh dinamika hukum.
Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi penyidik dan tidak menyebarkan spekulasi liar di media sosial.
Dana siap pakai merupakan anggaran khusus yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan darurat bencana yang sifatnya mendesak. Penggunaan anggaran ini membutuhkan pengawasan ketat karena proses pengadaannya sering kali menggunakan mekanisme penunjukan langsung demi kecepatan penanganan di lapangan.
Celah pengadaan barang dan jasa pada kondisi darurat kerap menjadi titik rawan tindak pidana korupsi jika pengawasan internal lemah. Kasus tangkap tangan ini menjadi pemicu penting bagi pembenahan sistem tata kelola keuangan dalam tanggap darurat bencana di Indonesia.