9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan, Luas Kebakaran Capai 25.600 Hektare!

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:03 WIB
Petugas menarik selang saat memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman warga di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj]
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan sawit di Kalimantan sebagai tersangka Karhutla.
  • Jumlah tersangka perorangan bertambah menjadi 223 orang dari total 273 laporan kasus karhutla.
  • Seluruh tersangka perorangan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Seluruh korporasi tersebut bergerak di bidang usaha kelapa sawit.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan sembilan korporasi itu tersebar di provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Saat ini yang sudah ditetapkan 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” ungkap Pipit saat jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penanganan 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi. Kasus-kasus tersebut ditangani 10 Polda di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Polda Kalimantan Barat mencatat 33 laporan polisi dengan tujuh tersangka korporasi. Sementara Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.

Di wilayah lain, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Dittipidter Bareskrim Polri juga menangani satu laporan.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka korporasi dalam laporan-laporan di luar tiga provinsi Kalimantan tersebut.

Pipit menegaskan, korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Meski demikian, Pipit belum memerinci dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing korporasi, termasuk apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Penyidik kekinian masih melakukan analisis sebelum mengungkap lebih jauh konstruksi perkara.

“Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” katanya.

Tersangka Perorangan Bertambah Jadi 223

Di luar penanganan perkara korporasi, Bareskrim Polri juga mencatat peningkatan jumlah tersangka perorangan dalam kasus karhutla. Hingga 13 Oktober 2026, jumlahnya bertambah dari sebelumnya 196 orang menjadi 223 orang.

Pipit menyebut penanganan perkara perorangan tersebar di 12 Polda dengan total 273 laporan polisi. Luas lahan terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 5.157,89 hektare.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pipit berharap penegakan hukum tersebut dapat mengubah pandangan masyarakat yang masih menganggap membakar lahan sebagai cara mudah dan murah untuk membuka area baru.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com