-
Karhutla Kalimantan dipicu oleh kebijakan eksploitasi hutan dan pengeringan gambut sejak era Orde Baru.
-
Peladang tradisional sering dikambinghitamkan, padahal titik api berulang banyak ditemukan di kawasan konsesi perusahaan.
-
Penegakan hukum masih lemah terhadap korporasi dan belum membongkar pola pembangunan yang merusak lingkungan.
Suara.com - Kerusakan lingkungan memicu ribuan titik api kebakaran hutan yang membakar Pulau Kalimantan setiap tahun akibat jejak panjang eksploitasi sumber daya alam. Krisis ekologis ini tidak berdiri tunggal dari faktor iklim, melainkan dipupuk oleh orientasi pembangunan berbasis pengerukan hutan sejak era Orde Baru.
Keputusan pemerintah pusat menggenjot sektor kayu dan perkebunan untuk menggantikan pendapatan migas pada dekade 1980-an menjadi titik awal kehancuran bentang alam. Pembagian izin konsesi secara masif mengubah hutan tropis menjadi kawasan industri monokultur yang rawan terbakar.
Proyek pencetakan sawah satu juta hektare di lahan gambut Kalimantan Tengah semakin memperparah kerusakan ekosistem air. Bencana kebakaran hebat pada periode 1982-1983 serta 1997-1998 menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola lingkungan tersebut.
Pola kebakaran berulang terus mengepung area konsesi milik perusahaan besar sepanjang tahun 2015 hingga 2019. Hasil pemetaan Pantau Gambut mengonfirmasi bahwa kawasan dengan tingkat kerentanan api paling tinggi berada di dalam batas izin milik korporasi.
Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti merusak hutan sering kali kandas di meja hijau. Sebagai contoh, PT Kumai Sentosa bebas dari tuntutan ganti rugi Rp935 miliar pada tingkat Mahkamah Agung pada 2021.
Sayangnya, persoalan tak cuma berhenti di level korporasi. Pemerintah pun dianggap berkontribusi terhadap sengkarut eksploitasi hutan di Kalimantan yang berujung kebakaran.
Penguasaan sumber daya alam di Kalimantan, utamanya hutan, berkelindan erat dengan siapa yang memegang kewenangan.
Dalam laporan panjang BBC Indonesia, sebelum kemerdekaan Indonesia, mengutip satu bab di buku bertajuk Muddied Waters: Historical and Contemporary Perspectives on Management of Forests and Fisheries in Island Southeast Asia (2008), pemerintah kolonial Belanda menanam kepentingan ekonomi di Kalimantan melalui pengolahan karet, resin, dan rotan.
Tidak seperti Jawa yang konsentrasi ekonominya begitu padat, jejak pemerintah kolonial Belanda di Kalimantan tergolong terbatas lantaran faktor ketersediaan anggaran serta sumber daya manusia.
Meski begitu, kontribusi pemerintah kolonial Belanda dalam pengelolaan hutan di Kalimantan tidak sedikit.
Pemerintah kolonial Belanda, misalnya, bekerja sama dengan Jepang dalam aktivitas jual-beli gelondongan kayu.
Cerita bagaimana kesepakatan di antara keduanya muncul berawal dari gerak-gerik Jepang yang langsung mengangkut kayu di dekat lapangan minyak mereka di Tarakan, Kalimantan Utara.
Belanda khawatir kehadiran Jepang bakal mengancam secara keamanan. Alhasil, dari situ, Belanda menawarkan konsesi resmi kepada Jepang di wilayah Sangkulirang, Kalimantan Timur, supaya bisa memantau langsung.
Jepang menerima proposal tersebut.
Wajah Jepang dalam penguasaan kayu tergambar melalui Nanyo Ringyo Kabushiki Kaisha yang pada era 1930-an meraih konsesi seluas 200.000 meter persegi serta mempekerjakan sekira 3.500 orang. Perusahaan ini pernah dicurigai Belanda sebagai kedok intelijen Jepang.