- Tokoh masyarakat sipil GMKR mendatangi Kantor DPP PKS di Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
- GMKR mendorong Fraksi PKS di DPR RI agar menginisiasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan putusan MK.
- Sekjen PKS M. Kholid menyatakan partainya siap memfasilitasi aspirasi publik dan membangun komunikasi politik dengan fraksi lain.
Suara.com - Sejumlah tokoh masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mendatangi Kantor DPP PKS di Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mendorong PKS agar melalui fraksinya di DPR RI dapat menginisiasi opsi impeachment (pemakzulan) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal PKS, M. Kholid, menyambut baik kedatangan jajaran tokoh GMKR. Ia menegaskan, posisi PKS yang siap memfasilitasi dan meneruskan suara publik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik terkait berbagai permasalahan bangsa, khususnya dari putusan Mahkamah Konstitusi ini. Kami menyadari bahwa perhatian publik, aspirasi publik penting untuk kami dengar dan kami teruskan sesuai dengan konstitusi bahwa DPR RI juga memiliki hak-hak konstitusionalnya untuk menindaklanjutinya," ujar Kholid dalam konferensi pers usai pertemuan.
Ia juga menambahkan bahwa DPP PKS meminta Fraksi PKS di DPR RI untuk membangun komunikasi inter-fraksi terkait persoalan ini.
"Kami juga meminta dari Fraksi DPR RI di PKS khususnya untuk terus membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi DPR RI lainnya. Tentu kita mencari jalan terbaik bagi bangsa untuk menegakkan marwah kelembagaan negara kita," tambahnya.
Inisiator dan perwakilan GMKR, Marwan Batubara, menyatakan bahwa Putusan MK sudah memberi dasar yang terang untuk pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
"Kalau bicara pemakzulan menurut pasal 7A Undang-Undang Dasar, dari enam delik untuk terjadinya pemakzulan itu sudah dua hal yang menjadi alasan pemakzulan itu bisa dieksekusi. Nah yaitu apa, pertama perbuatan tercela, kedua tidak lagi bersyarat untuk menjadi wakil presiden," jelas Marwan.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Sipil Said Didu menilai bahwa langkah ini bukan sekadar manuver politik, melainkan upaya menyelamatkan bangsa dari degradasi moral.
"Pemakzulan, usulan pemakzulan Gibran bukanlah gerakan politik semata. Tapi ini adalah gerakan rakyat untuk menyelamatkan bangsanya dari kerusakan moral yang dibikin oleh bapaknya turun ke anaknya," tegas Said Didu.
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana, menyoroti persoalan utama yang ditemukan dalam persidangan MK. Menurutnya, persoalan keabsahan Wapres mencakup dua cacat mendasar.
"Kami para pemohon itu mengangkat dua isu cacat wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertama adalah cacat administratif memang terkait dengan bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat yang MK dengan clear mengatakan tidak ditemukan, tidak ada bukti tamat SMA-nya. Yang kedua, yang justru lebih mendasar, cacat manipulatif," ungkap Denny.
Ia berharap PKS mau mengambil peran awal untuk memecahkan kebekuan politik di parlemen terkait pengusulan hak DPR ini.
"Harapan pada PKS itu tidak kecil... Butuh dua fraksi, sekarang belum ada. Ya bismillah setelah ini akan PKS gitu, memecahkan telur. Setelah itu fraksi yang lain bergerak," pungkas Denny.