Soroti Ijazah Gibran, Ray Rangkuti hingga Ubedilah Datangi DPR Temui Doli Golkar Desak Hak Angket

Senin, 12 Oktober 2026 | 18:29 WIB
Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menyampaikan aspirasi terkait ijazah Gibran kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Jumat (12/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Aliansi Kolektif Sipil menyampaikan aspirasi terkait ijazah Gibran kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
  • Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Senin tersebut mendesak penggunaan hak angket.
  • Pihak Partai Golkar berjanji akan meneruskan seluruh masukan serta tuntutan masyarakat kepada pimpinan fraksi dan partai.

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menerima audiensi dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Audiensi itu membahas terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terlebih pasca temuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tak menemukan bukti bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

AKSI pun mendesak DPR RI untuk menyatakan Hak Pendapatnya dengan mengulirkan Hak Angket.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari pelbagai organisasi dan elemen masyarakat, antara lain Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi.

Membuka audiensi, Doli mengungkapkan, bahwa sebagai anggota DPR RI, ia memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan AKSI, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai jika DPR RI merupakan forum yang tepat untuk menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran usai keputusan MK.

"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata Ubedillah.

Menurutnya, parlemen melalui DPR RI mempunyai ruang konstitusional untuk melangkah ke tahap Hak Menyatakan Pendapat yang berpotensi pada mekanisme pemakzulan (impeachment).

"Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah sudah ada diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan AKSI lainnya, Ray Rangkuti menyoroti fakta yang terungkap di persidangan MK terkait keberadaan ijazah kesetaraan tingkat SMA milik Gibran.

"Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur dan nyata-nyaa bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya," kata Ray.

Merespons aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh AKSI, Doli menegaskan, bahwa pihak fraksi telah mendengarkan seluruh masukan dan akan meneruskannya ke pimpinan partai maupun fraksi Golkar.

"Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai," ujar Doli.

Adapun berikut 4 poin penyataan sikap resmi yang diserahkan AKSI dalam audiensi kepada Doli:

  1. Mendesak Fraksi Golkar: Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.
  2. Pengawasan Penyelenggara Pemilu: Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.
  3. Kewenangan Anggota DPR: Para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.
  4. Mendesak Sikap Ksatria Wapres: Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com