Febrie Adriansyah Siap Kembali Mengabdi ke Penegakan Jika Divonis Tak Bersalah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:49 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan kesiapan membantu penegakan hukum korupsi jika terbukti tidak bersalah.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Febrie didakwa melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp350 miliar.

Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku siap dilibatkan dalam penegakan hukum, bila ke depan dirinya tidak terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah, dalam sidang nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakata Pusat, Rabu (14/10/2026).

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum,” kata Febrie.

Sebab, ia merasa memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pengalaman tersebut, Febrie yakin dirinya bisa banyak membantu.

“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan banyak membantu,” katanya.

Febrie mengaku, jika pemberantasan korupsi merupakan sebuah bentuk pengabdian.

“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.

Sementara, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan atau bangunan yang diduga diterimanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com