- Febrie Adriansyah meminta pembatalan dakwaan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
- Terdakwa meminta majelis hakim mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan membebaskannya dari tahanan.
- Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar serta melakukan pencucian uang melebihi Rp350 miliar.
Suara.com - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar seluruh dakwaan terhadapnya dibatalkan.
Ia meminta agar majelis hakim mengembalikan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), serta dibebaskan dari tahanan.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah, dalam sidang nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakata Pusat, Rabu (14/10/2026).
"(Memohon majelis) menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan terdakwa dan advokat. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat,” kata Febrie, Rabu (14/10/2026).
“Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)," imbuhnya.
Febrie juga meminta agar hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan.
“Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et Bono)," ucapnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan atau bangunan yang diduga diterimanya.