- Kementerian Sosial mengarahkan 2,7 juta penerima bansos berusia produktif mengikuti program pemberdayaan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
- Kemensos melakukan pemetaan potensi dan minat penerima bantuan untuk disalurkan ke jalur kesempatan kerja atau wirausaha.
- Program pemberdayaan tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga serta mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial pemerintah.
Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengarahkan 2,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berusia produktif yang telah menerima bantuan sosial (bansos) selama lebih dari lima tahun untuk mengikuti program pemberdayaan.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong penerima bantuan meningkatkan pendapatan dan mencapai kemandirian ekonomi.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengatakan sebagian KPM berusia produktif bahkan telah menerima bansos selama 10 hingga 15 tahun.
“Dari data kami sebenarnya ada 2,7 juta KPM yang sebenarnya secara usia produktif itu mereka menerima bansos lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang 10 tahun, ada yang 15 tahun. Dan saat ini regulasi kami sudah mengatur bahwa bansos itu hanya untuk yang lima tahun,” kata Mira dalam Dialog Nasional Pemberdayaan bertajuk Langkah Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045, Rabu (14/10/2026).
Mira menjelaskan, KPM berusia produktif yang ingin keluar dari program bansos akan diarahkan mengikuti program pemberdayaan sesuai potensi dan tujuan mereka, termasuk bagi yang ingin merintis usaha.
“Nah yang produktif ini memang mereka usianya produktif, memang punya prioritasnya rintisan usaha, kemudian dia juga ingin keluar dari bansos, mereka diberikan program pemberdayaan,” ujarnya.
Untuk menentukan program yang sesuai, Kemensos terlebih dahulu memetakan kondisi setiap KPM, mulai dari potensi, usia, riwayat bantuan yang pernah diterima, hingga minat mereka untuk bekerja atau berwirausaha.
“Kementerian Sosial harus bisa memprofiling terhadap KPM itu sendiri, mereka punya potensi apa, mereka usianya berapa, mereka pernah menerima bantuan apa dan mereka ingin bekerja atau berwirausaha apa," ucapnya.
Setelah pemetaan dilakukan, Kemensos mengarahkan KPM ke dua jalur pemberdayaan, yakni memperoleh kesempatan kerja atau menjalankan usaha sendiri.
“Karena kalau kita bicara pemberdayaan ada dua, satu kesempatan kerja yang kedua adalah mereka berwirausaha," tegasnya.
Kemensos juga menghubungkan perlindungan sosial dengan pemberdayaan sosial agar KPM yang diarahkan mengikuti program tersebut mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan mereka.
Mira menegaskan, bantuan sosial saja tidak cukup untuk mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan. Karena itu, program pemberdayaan diharapkan dapat membantu KPM meningkatkan kondisi ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.
“Kalau kita berbicara perlindungan sosial bansos itu tidak bisa mengeluarkan masyarakat atau KPM itu dari kemiskinan tetapi justru pemberdayaan melalui program pemberdayaan inilah nanti masyarakat akan bisa keluar dari kemiskinan itu sendiri,” ujarnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini