- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB pada Selasa di Yogyakarta.
- Penyidik menetapkan lima tersangka termasuk pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta yang terlibat pengkondisian anggaran.
- Salah satu tersangka yang ditahan di Rutan KPK adalah Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai.
“Ya, kalau dari expose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” tambah dia.
Setyo menjelaskan, para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk mendekati vendor atau penyedia jasa yang akan bekerja sama dengan BNPB.
KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery dan Syifa sebagai tersangka.