- Sestama BNPB Rustian terjaring OTT KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK menetapkan lima orang tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK usai operasi tangkap tangan tersebut.
- Para tersangka meliputi Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua orang pihak swasta.
Suara.com - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka sehingga dia tidak ditahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan gelar perkara, belum ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.
Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.