Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Bencana, Mengapa Asetnya Disimpan dalam Kripto?

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:36 WIB
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
BACA 10 DETIK
  • KPK melakukan OTT di Kantor BNPB pada 13 Oktober 2026 terkait korupsi dana kebencanaan.
  • Penyidik menetapkan lima tersangka utama, termasuk pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.
  • KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, serta aset kripto bernilai miliaran rupiah.

Suara.com - Korupsi yang mencederai nilai kemanusiaan kembali terungkap ke permukaan. Dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini menjadi sorotan tajam sekaligus memicu kecaman.

Anggaran negara yang sejatinya dialokasikan secara darurat untuk meringankan beban korban bencana serta mempercepat laju pemulihan daerah terdampak, justru didesain sedemikian rupa untuk memperkaya segelintir oknum pejabat dan swasta.

Tindak pidana korupsi ini berhasil dibongkar secara dramatis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dieksekusi langsung di Kantor BNPB pada hari Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah pada awalnya mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat pengadaan barang dan jasa. Dari belasan pihak yang terjaring, terdapat nama Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, bersama dengan sejumlah perwakilan dari pihak swasta.

Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan maraton terhadap para pihak yang diamankan, penyidik KPK secara resmi menaikkan status hukum perkara ini dan menetapkan lima orang sebagai tersangka utama.

Salah satu tersangka yang rupanya memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan pucuk pimpinan BNPB. Sosok tersebut adalah Bima Setiawan, adik kandung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang selama ini menduduki posisi strategis sebagai Tenaga Ahli di instansi tersebut.

Berdasarkan pengumuman resmi otoritas pemberantasan korupsi, kelima individu yang kini telah menyandang status tersangka adalah:

  1. Gery Prasetiawan, berstatus sebagai pihak swasta.
  2. Syifa Nrika Ghifarian, berstatus sebagai perwakilan pihak swasta.
  3. Gabriel Purwaka Sigit, menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  4. Bima Setiawan, berstatus sebagai Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik kandung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
  5. Richard Erlangga, yang juga berkedudukan sebagai Tenaga Ahli dari Suharyanto.

Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, penyidik KPK tidak hanya menemukan tumpukan uang tunai konvensional. Bukti kejahatan yang disita terbilang sangat bervariasi dan bernilai fantastis. Hingga saat ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 miliar dan ratusan gram logam mulia berupa emas.

Lebih mengejutkan lagi, aparat penegak hukum turut menyita aset digital berupa mata uang kripto (cryptocurrency). Nilai aset kripto yang diduga disembunyikan oleh para tersangka ini ditaksir mencapai nominal miliaran rupiah.

Temuan masif aset kripto dalam kasus rasuah dana bencana ini membuka tabir mengenai modus operandi baru yang makin digemari oleh para pelaku kejahatan kerah putih.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memaparkan bahwa aset kripto saat ini kerap disalahgunakan sebagai instrumen utama untuk menyembunyikan serta melakukan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana korupsi.

Pilihan ini didasari oleh karakteristik mutakhir teknologi blockchain yang dinilai jauh lebih rumit untuk dilacak jika dikomparasikan dengan lalu lintas transaksi pada sistem perbankan konvensional.

Terdapat sejumlah alasan fundamental mengapa mata uang digital ini sangat diminati oleh para koruptor dalam memuluskan kejahatan finansial mereka:

  1. Arus pergerakan transaksi di dalam ekosistem jaringan blockchain tidak pernah mencantumkan identitas asli atau nama pemilik secara gamblang. Seluruh perputaran dan kepemilikan uang hanya diwakili oleh deretan kode alfanumerik acak yang berfungsi sebagai alamat dompet digital (wallet address).
  2. Struktur Desentralisasi Mutlak: Berbeda dengan mata uang fiat resmi, kripto tidak memiliki entitas pengontrol atau otoritas pusat seperti bank sentral maupun lembaga keuangan formal lainnya. Ketiadaan entitas pengawas ini membuat lalu lintas dana dapat keluar-masuk secara seketika (real-time) tanpa adanya sistem peringatan dini kepada negara.
  3. Lolos dari Pengetatan Sistem Perbankan: Para koruptor dapat dengan leluasa mengonversi uang tunai hasil suap atau gratifikasi menjadi aset digital bernilai tinggi tanpa harus melewati prosedur identifikasi nasabah atau Know Your Customer (KYC) yang ketat. Praktik ini umumnya difasilitasi oleh platform pertukaran ilegal, pasar gelap, atau bursa luar negeri yang tidak terikat yurisdiksi Indonesia.
  4. Kemudahan Transfer Lintas Batas Negara (Cross-border): Karakteristik jaringan blockchain memungkinkan aset kripto dikirimkan ke dompet digital di belahan dunia mana pun hanya dalam hitungan menit. Proses eksekusi perpindahan kekayaan ini sepenuhnya melompati regulasi ketat devisa negara dan luput dari radar pengawasan otoritas lokal.
  5. Menjadi Kendala Berat bagi Penegakan Hukum: Tren kejahatan digital ini menghadirkan tantangan teknis dan regulasi yang sangat masif bagi aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aparat kerap menemui kebuntuan struktural saat harus menyita, membekukan akses, atau melacak aliran dana di dalam dompet digital yang tidak terdaftar secara resmi dan dikelola dengan tingkat anonimitas yang sangat tinggi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com