Korupsi Dana Bencana Dinilai Kejahatan Berat, Pukat UGM Desak KPK Kejar Aktor Besar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:06 WIB
Pihak swasta Bima Setiawan (kanan), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
BACA 10 DETIK
  • KPK membongkar dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dari Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.
  • Pukat UGM mendesak KPK mengusut tuntas kasus tersebut hingga menemukan aktor intelektual di balik penyelewengan dana darurat bencana.
  • Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto diduga mengendalikan seluruh akses proyek pengadaan satu pintu.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak KPK mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan aktor intelektualnya.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa penyelewengan dana darurat bencana merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi, baik dari sudut pandang hukum maupun etika.

"Semua korupsi memang jahat. Namun korupsi dana bencana adalah yang paling jahat, karena dapat memperparah penderitaan korban dan menghambat penanggulangan bencana itu sendiri," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/10/2026).

Sorotan tajam mengarah pada dugaan konflik kepentingan terkait penunjukan adik Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan, sebagai tenaga ahli. Bima diduga mengendalikan dan memusatkan seluruh akses proyek pengadaan barang dan jasa melalui satu pintu.

Menurut Zaenur, hubungan keluarga dalam pengangkatan tenaga ahli pemerintahan sudah menjadi persoalan tersendiri dalam tata kelola birokrasi dan hukum administrasi negara. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)

Zaenur juga menyoroti dugaan bahwa BS mengendalikan seluruh pengadaan barang dan jasa di BNPB dengan memusatkan prosesnya melalui satu pintu.

Jika dugaan tersebut terbukti, kata dia, tindakan itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal ini mengatur penyelenggara negara yang turut serta dalam pemborongan atau pengadaan barang dan jasa. Ibaratnya, wasit yang ikut bertanding," tandasnya.

Pukat UGM mendorong lembaga antirasuah mendalami ada tidaknya pengetahuan, persetujuan, perintah, maupun aliran dana yang mengarah kepada Kepala BNPB.

Zaenur mengingatkan agar KPK bekerja transparan dan tidak tebang pilih dengan hanya menindak pelaku sipil atau orang-orang di lingkaran dekat pejabat.

"Jangan sampai perkara ini bernasib seperti perkara di Kementerian ATR/BPN. Di sana, empat orang dekat menteri yang bukan penyelenggara negara serta sejumlah pejabat kementerian sudah menjadi tersangka, tetapi menterinya sampai sekarang jangankan ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa pun belum," tegasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com