- Presiden Prabowo melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Tandyo Budi Revita menyatakan bahwa penentuan posisi Panglima TNI sepenuhnya berada di luar kewenangan serta keputusan pribadinya.
- Pelantikan ini memenuhi syarat bursa kepemimpinan TNI, meskipun DPR meminta publik menunggu perkembangan dua bulan ke depan.
Suara.com - Tandyo Budi Revita enggan menanggapi ihwal kans dirinya menjadi Panglima TNI, seiring pelantikannya menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Saat ditanya usai pelantikan, Tandyo hanya menegaskan bahwa pemilihan Panglima TNI bukan merupakan kewenangannya.
“Makasih, makasih,” kata Tandyo yang kemudian meninggalkan sesi tanya jawab di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan tanggapan terkait langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI serta Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Saat ditanya mengenai perubahan strategi pertahanan maupun motif politik di balik rotasi jabatan tersebut, TB Hasanuddin enggan berspekulasi lebih jauh.
"Ya, kita tunggu kelanjutannya nanti," kata TB Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI yang sebelumnya menjabat KSAD, serta pengangkatan Tandyo Budi Revita sebagai KSAD baru, memunculkan spekulasi terkait sinyal pencalonan Panglima TNI mendatang.
Mengingat syarat menjadi Panglima TNI salah satunya adalah pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menjawab pertanyaan apakah posisi baru ini menjadi sinyal kuat untuk pergantian Panglima TNI kelak, TB Hasanuddin meminta publik untuk bersabar.
"Bisa, sinyal bisa tidak. Ya, nanti kita tunggulah 2 bulan ke depan," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa dengan konfigurasi kekinian, kriteria persyaratan untuk bursa kepemimpinan TNI telah terpenuhi.
"Jadi, ya, yang wakil panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi, ada dari Angkatan Darat dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua Kasad yang baru, nah, begitu," jelasnya.
Mengenai aturan berapa lama seseorang harus menjabat sebagai kepala staf agar memenuhi syarat menjadi Panglima TNI, TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada batasan minimal durasi waktu dalam aturan yang berlaku.
"Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK," tegasnya.
Terkait anggapan bahwa KSAD yang baru kini tinggal "satu langkah lagi" menuju kursi Panglima TNI, TB Hasanuddin kembali menegaskan agar publik menunggu perkembangan dalam beberapa bulan mendatang.
"Ya, soal satu langkah atau dua langkah, saya enggak tahu, nanti tunggu, tunggu 2 bulan ke depan lah ya," pungkasnya.