Soal Rotasi Maruli dan Tandyo Jadi Sinyal Pergantian Panglima TNI? DPR: Tunggu 2 Bulan ke Depan

Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:14 WIB
Maruli Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo KSAD
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo Subianto melantik Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita di Istana Negara pada Kamis, 15 Oktober 2026.
  • Maruli Simanjuntak dilantik sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo Budi Revita diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat yang baru.
  • TB Hasanuddin menyatakan pelantikan tersebut memenuhi syarat administratif bursa kepemimpinan TNI tanpa batasan minimal durasi jabatan.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan tanggapan terkait langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI serta Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Saat ditanya mengenai perubahan strategi pertahanan maupun motif politik di balik rotasi jabatan tersebut, TB Hasanuddin enggan berspekulasi lebih jauh.

"Ya, kita tunggu kelanjutannya nanti," kata TB Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI yang sebelumnya menjabat KSAD, serta pengangkatan Tandyo Budi Revita sebagai KSAD baru, memunculkan spekulasi terkait sinyal pencalonan Panglima TNI mendatang.

Mengingat syarat menjadi Panglima TNI salah satunya adalah pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Menjawab pertanyaan apakah posisi baru ini menjadi sinyal kuat untuk pergantian Panglima TNI kelak, TB Hasanuddin meminta publik untuk bersabar.

"Bisa, sinyal bisa tidak. Ya, nanti kita tunggulah 2 bulan ke depan," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa dengan konfigurasi kekinian, kriteria pensyaratan untuk bursa kepemimpinan TNI telah terpenuhi.

"Jadi, ya, yang wakil panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi, ada dari Angkatan Darat dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua Kasad yang baru, nah, begitu," jelasnya.

Mengenai aturan berapa lama seseorang harus menjabat sebagai kepala staf agar memenuhi syarat menjadi Panglima TNI, TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada batasan minimal durasi waktu dalam aturan yang berlaku.

"Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting, yang penting pernah dapat SK," tegasnya.

Terkait anggapan bahwa KSAD yang baru kini tinggal "satu langkah lagi" menuju kursi Panglima TNI, TB Hasanuddin kembali menegaskan agar publik menunggu perkembangan dalam beberapa bulan mendatang.

"Ya, soal satu langkah atau dua langkah, saya enggak tahu, nanti tunggu, tunggu 2 bulan ke depan lah ya," pungkasnya.

Sebelumnya, pertukaran jabatan terjadi di kursi Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Presiden Prabowo Subianto melantik dua perwira tinggi TNI di Istana Negara, sore ini.

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang sebalumnya menjabat Wakil Panglima TNI, kini ditunjuk sebagai KSAD.

Sementara itu Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang sebelumnya menjabat KSAD, ditunjuk Prabowo menduduki kursi Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.

Pelantikan dua pejabat baru tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105-106 TNI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com