- KPK menyita uang Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules di Gedung Merah Putih Jakarta pada 15 Oktober 2026.
- Penyitaan tersebut terkait dugaan suap pengelolaan lahan Bogor dan pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN dari PT Summarecon Agung.
- Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan hak guna bangunan Kementerian ATR/BPN.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Budi mengatakan, uang tersebut diserahkan Hercules melalui NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, uang itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) untuk pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi.
Delapan Tersangka dalam Kasus HGB
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Disangkakan
Adrianto dan Rizal diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya juga disangkakan dengan alternatif Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan dengan alternatif Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 20 KUHP.