- Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar meminta kasus korupsi Kementerian ATR/BPN dievaluasi secara menyeluruh pada Jumat, 9 Oktober 2026.
- KPK menetapkan delapan tersangka dugaan suap HGB PT Summarecon Agung di Bogor setelah OTT Jabodetabek pada 14 September 2026.
- KPK menduga kasus ini melibatkan pejabat kementerian, pihak swasta, dan sejumlah orang kepercayaan Nusron yang mangkir panggilan pemeriksaannya.
Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertanahan secara menyeluruh.
Pembenahan tidak cukup hanya melalui perubahan sistem, tetapi juga harus disertai penguatan integritas dan pembinaan terhadap aparatur.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum dalam setiap persoalan pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Fickar menuturkan, hukuman yang lebih berat diperlukan untuk menimbulkan efek jera jika ada oknum pejabat yang ikut bermain.
Sistem pengawasan juga perlu diperkuat dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut mengawasi layanan pertanahan.
“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman,” ujarnya.
Fickar menilai digitalisasi layanan pertanahan yang dikembangkan BPN belum cukup untuk menutup celah penyalahgunaan. Menurutnya, digitalisasi merupakan konsekuensi perkembangan zaman.
Namun, teknologi tidak dengan sendirinya menjamin integritas layanan apabila orang-orang yang menjalankan sistem justru menyalahgunakan kewenangannya.
“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” ujarnya.
Fickar juga menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok tertentu dalam sengketa pertanahan. Menurutnya, ormas tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penyelesaian sengketa tanah.
“Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” tegasnya.
Dugaan kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron.
Terbaru, Nusron mangkir dari panggilan KPK pada 7 Oktober 2026. Ia beralasan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena memiliki agenda internal kementerian.