- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan penyaluran gaji ASN lewat Koperasi Merah Putih mulai 2026.
- Ketua FKBI Tulus Abadi menolak wacana tersebut karena dikhawatirkan memicu masalah ekonomi dan perlindungan konsumen.
- DPR dan perbankan khawatir kebijakan itu mengganggu dana murah BPD serta kelancaran kredit pegawai.
Suara.com - Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) menuai kritik tajam dari pegiat perlindungan konsumen.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai rencana itu sebagai langkah mundur dan meminta pemerintah membatalkannya.
Gagasan kebijakan datang dari Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan skema beserta penyediaan anggarannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Skema itu dirancang untuk memperluas peran dan fungsi operasional koperasi dalam layanan keuangan masyarakat.
Kementerian Koperasi menegaskan bahwa penyaluran lewat KDMP tidak bersifat wajib mutlak, melainkan satu dari beberapa opsi.
Dengan skema opsional itu, ASN daerah kelak dapat memilih menerima gaji lewat rekening bank, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau bank Himbara, atau melalui Koperasi Merah Putih.
Menurut Tulus, rencana yang disebut akan dieksekusi pada 2026 ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Dari sisi kebijakan publik, ini wacana kebijakan yang berkarakter setback, kemunduran yang sangat. Sangat ironis membuat kebijakan seperti kebijakan injak balon, yakni untuk menyelamatkan KDMP, namun di sisi lain akan menimbulkan potensi distortif, baik pada konteks ekonomi maupun perlindungan konsumen," sorotnya, Jumat (16/10/2026).
Tulus juga mempertanyakan kesiapan KDMP dalam mengelola dana publik yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Apakah infrastruktur dan sumber daya manusia di KDMP sudah siap dan mampu? Alih-alih malah berpotensi mengalami kelambanan transaksi, eksekusi, bahkan kemacetan plus pungli," kata dia.
Kekhawatiran serupa datang dari Komisi II DPR RI dan kalangan perbankan, terutama soal pergeseran dana murah (Current Account Saving Account/CASA) dari BPD.
Selama ini, BPD sangat bergantung pada penyaluran gaji ASN daerah.
Perpindahan penyaluran gaji juga dikhawatirkan mengganggu cicilan atau kredit ASN yang berjalan lewat autodebet di BPD.
DPR menyarankan agar penyaluran gaji ASN daerah tetap difasilitasi BPD yang bekerja sama dengan koperasi daerah, supaya ekosistem keuangan daerah tidak terganggu.