Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Belum Bicara soal Nasib Suharyanto

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:10 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Suara.com/Agustin Dwi Anggraini )
BACA 10 DETIK
  • KPK belum memastikan pemanggilan mantan Kepala BNPB Suharyanto terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana BNPB.
  • Penyidik KPK kini masih memfokuskan proses hukum terhadap lima orang tersangka sipil yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • KPK membuka peluang pengembangan perkara secara paralel jika ditemukan bukti cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi mengenai saksi maupun pihak-pihak terkait yang akan dipanggil penyidik akan disampaikan pada waktunya.

“Terkait dengan saksi ataupun pihak-pihak terkait yang nanti akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik, tentu pada saatnya kami akan sampaikan,” kata Budi, di Gedung KPK, Jumaat (16/10/2026). 

Budi menegaskan, penyampaian informasi mengenai pemanggilan saksi tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjaga transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena ini juga menjadi bagian komitmen KPK untuk selalu transparan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Budi mengatakan penyidik saat ini masih berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Yang pasti saat ini penyidik masih fokus dulu terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK tetap membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

Budi menjelaskan, pengembangan perkara dapat dilakukan secara paralel apabila penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

“Namun demikian, tentu juga secara paralel jika nanti kemudian ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tentu juga itu terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk terus melakukan pengembangan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari satu orang pejabat pembuat komitmen (PPK), dua orang tenaga ahli atau staf khusus di BNPB, serta dua orang dari pihak swasta.

Budi menyebut, kelima tersangka tersebut seluruhnya merupakan sipil.

“Jadi, total dari lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh KPK seluruhnya adalah sipil,” kata Budi.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com