- Ahli hukum UGM Richo Andi Wibowo menyatakan pemerintah mengabaikan penanganan banjir Sumatera pada persidangan PTUN Jakarta Kamis.
- Banjir bandang di Sumatera telah memenuhi empat dari lima indikator parameter BNPB untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
- Tujuh warga korban bencana ekologis bersama Tim Advokasi menggugat sejumlah pejabat negara ke PTUN Jakarta pada Mei 2026.
Suara.com - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menyebut adanya indikasi pembiaran oleh pemerintah dalam penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025.
Pernyataan itu disampaikan Richo dalam sidang gugatan tindakan administrasi pemerintahan terkait penanggulangan banjir Sumatra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Ada indikasi pembiaran dari pemerintah. Hal itu terlihat bukan saja pada kasus ini, tetapi juga pada fakta di mana Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat Undang-Undang Bencana tidak kunjung ditetapkan,” kata Richo.
Menurut Richo, penetapan parameter bencana nasional menjadi aspek penting dalam menentukan langkah penanganan bencana. Dalam draf Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat lima indikator penetapan status bencana nasional, yakni jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Richo menilai, berdasarkan indikator dalam draf tersebut, bencana banjir bandang yang menerjang Sumatra telah memenuhi sebagian besar kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Berdasarkan draf tersebut, indikator-indikator banjir bandang yang menerjang Sumatra sudah cukup untuk memenuhi status bencana nasional. Dari 5 indikator, 4 di antaranya sudah terpenuhi, dan itu yang ingin kami laporkan,” jelasnya.
Dari lima indikator tersebut, Richo menyebut tiga parameter yang dinilai paling penting, yakni jumlah korban jiwa, kerugian material, dan luas wilayah terdampak.
“Hasil kajian BNPB menunjukkan draf parameter status bencana nasional meliputi jumlah korban meninggal dunia lebih dari 500 orang, kerugian material lebih dari Rp1 triliun, dan wilayah terdampak meliputi beberapa kabupaten/kota dan melampaui 1 provinsi,” ujarnya.
Ia kemudian menyinggung jumlah korban jiwa akibat bencana tersebut yang disebut telah melampaui ambang batas dalam draf parameter BNPB.
“Jika merujuk pada perhitungan sejak awal kejadian, jumlah korban jiwa memang telah melebihi 500 orang,” imbuhnya menandaskan.
Sebelumnya, tujuh warga korban bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra menggugat tindakan administrasi pemerintahan ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 7 Mei 2026.
Pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Kepala BNPB.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas bencana ekologis di Sumatra.
Mereka juga meminta pemulihan korban, rehabilitasi fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dilakukan secara terkoordinasi.
Selain itu, penggugat meminta audit perizinan, evaluasi kebijakan tata ruang berbasis risiko bencana, serta perbaikan kapasitas mitigasi.