- Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua belas pelajar usia belasan tahun karena terlibat tawuran.
- Peristiwa bentrokan antar-dua kelompok remaja tersebut terjadi di Jalan Raya Cikunir pada Rabu, 14 Oktober 2026.
- Akibat penggunaan senjata tajam dan besi dalam tawuran itu, dua orang pelajar menderita luka-luka.
Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota menciduk 12 anak berusia belasan tahun buntut aksi tawuran pelajar di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Rumangga P. Napitupulu, mengatakan 12 anak ini ditangkap merupakan hasil pengembangan dari aksi tawuran yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) lalu, yang mengakui dua pelajar mengalami luka.
Diketahui belasan orang yang ditangkap berasal dari dua kelompok yang berbeda.
"Para pelajar yang diamankan berusia 13 hingga 16 tahun. Tawuran yang terjadi pada hari Rabu itu mengakibatkan dua pelajar mengalami luka akibat senjata tajam dan benda logam," kata Rumangga, dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Rumangga menuturkan para pelajar yang ditangkap ini merupakan hasil identifikasi komunikasi di media sosial.
Sebelum melakukan aksi tawuran, kedua kelompok ini sempat janjian melalui akun sosial media Instagram.
“Penanganan kami lakukan terhadap kedua kelompok secara menyeluruh dan berimbang. Kami mendalami siapa yang terlibat langsung dalam kekerasan, siapa yang membawa senjata, serta peran pihak lain di lokasi kejadian,” jelas Rumangga.
Akibat bentrokan ini, dua pelajar mengalami luka akibat sabetan benda tajam. Seorang pelajar berinisial F mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri dan punggung kiri sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD dr. Chasbullah, Kota Bekasi.
Sementara itu, RFA (13) yang berasal dari kelompok lawan, mengalami luka pada tangan kiri akibat sabetan penggaris besi.
Saat ini polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu bilah golok, lima telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Rumangga menegaskan, pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami barang bukti untuk memastikan peran masing-masing pelajar dalam bentrokan tersebut.
“Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak dan masa depan anak-anak yang terlibat,” tandas Rumangga.