Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:51 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kedua kiri) menghadiri konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/Muhammad Heriyanto)
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri akan menurunkan tim untuk mengusut dugaan tindak pidana pasar modal.
  • OJK telah memeriksa 31 dari 61 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi serta menemukan dugaan manipulasi dan tindakan menyesatkan pada perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
  • OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan Bareskrim Polri akan turun tangan mengusut dugaan tindak pidana pasar modal. Polisi akan menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang diterima, termasuk mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum.

"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri," kata Suyudi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Suyudi juga menegaskan, Polri akan mengambil tindakan hukum berdasarkan bukti yang ditemukan. Namun, ia belum merinci waktu pengerahan tim maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penanganan.

"Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," katanya.

Pernyataan itu disampaikan setelah koordinasi antara DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai perkembangan serta pembenahan pasar modal Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penanganan dugaan pelanggaran juga mencakup perusahaan sekuritas dan perseorangan yang terindikasi terlibat.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana pasar modal.

OJK juga menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN yang mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun terhadap DSSA, Rp500 miliar terhadap BREN, dan Rp100 miliar terhadap CUAN.

Sebelumnya, OJK menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus dugaan manipulasi pasar modal hingga 21 Juli 2026. Lima kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan 10 kasus berada dalam tahap penyelesaian pemeriksaan. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com