DPR Sebut Rotasi Maruli dan Tandyo Hal Lumrah, Peluang Jadi Calon Pengganti Panglima TNI Terbuka

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:58 WIB
Maruli Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo KSAD
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo Subianto melantik Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita di Istana Negara pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Pelantikan tersebut menetapkan pertukaran jabatan antara Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat berdasarkan Keputusan Presiden.
  • Sukamta menyatakan rotasi jabatan TNI merupakan dinamika organisasi yang sepenuhnya menjadi kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Menurut Sukamta, pertukaran jabatan tersebut merupakan hal lumrah dalam dinamika organisasi TNI.

"Bagian tour of duty aja. Beliau berdua sama-sama senior bintang 4, bertukar jabatan yang selisihnya tidak banyak," ujar Sukamta kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Saat ditanya apakah pertukaran jabatan tersebut berkaitan dengan persiapan mencari calon pengganti Panglima TNI, politikus PKS itu tidak menampik adanya berbagai kemungkinan yang dapat terjadi ke depan.

"Mungkin saja. Semua peluang bisa terjadi, tergantung Presiden," katanya.

Sukamta menegaskan, keputusan mengenai kepemimpinan di pucuk pimpinan TNI sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Sebelumnya, Prabowo melantik dua perwira tinggi TNI di Istana Negara pada Jumat sore. Pelantikan tersebut sekaligus menandai pertukaran jabatan Wakil Panglima TNI dan KSAD.

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang sebelumnya menjabat Wakil Panglima TNI kini ditunjuk sebagai KSAD. Sementara itu, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang sebelumnya menjabat KSAD kini dipercaya menduduki posisi Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.

Pelantikan kedua pejabat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105-106 TNI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com