- Badan Gizi Nasional mengatur penyaluran Makan Bergizi Gratis di daerah yang menerapkan PJJ akibat asap karhutla.
- Makanan tetap didistribusikan jika pemberitahuan penghentian baru diterima saat proses memasak sedang berjalan.
- Distribusi ditiadakan keesokan harinya apabila pemberitahuan libur disampaikan sebelum pembelian bahan pangan dilakukan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Makanan yang telanjur dimasak tetap didistribusikan jika pemberitahuan penghentian layanan baru diterima saat proses persiapan berlangsung.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, distribusi MBG tidak dilakukan pada hari berikutnya apabila penghentian sudah diumumkan sebelum penyelenggara membeli bahan pangan.
“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan. Namun, jika penghentian sudah diumumkan sebelum belanja bahan dilakukan, maka pada hari berikutnya tidak ada distribusi,” jelas Sudaryono, Jumat (16/10/2026).
Sudaryono mengatakan, pelaksanaan MBG di sekolah mengacu pada pemberitahuan resmi pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi pelaksana program untuk menentukan kelanjutan distribusi ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ.
Dengan mekanisme itu, perubahan kegiatan belajar tidak otomatis menghentikan distribusi MBG pada hari yang sama.
BGN mempertimbangkan waktu diterimanya pemberitahuan dan tahapan penyediaan makanan yang sudah berjalan, termasuk untuk mencegah makanan yang telanjur dimasak terbuang.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan, mekanisme tersebut bukan berarti MBG tetap disalurkan seperti biasa selama PJJ. Penyaluran tetap menyesuaikan keputusan pemerintah daerah dan kondisi persiapan makanan di lapangan.
Sejumlah daerah menerapkan PJJ sebagai langkah darurat menghadapi asap karhutla. Daerah tersebut antara lain Sumatera Utara, Kota Jambi, Pekanbaru, dan Kendari, dengan durasi penghentian pembelajaran tatap muka yang berbeda-beda.