KPK Bongkar Skandal Suap Audit BPK di Klaten: Minta Rp600 Juta Ditawar Rp400 Juta dan 'Kode AMIDIS'

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:57 WIB
Petugas menunjukan barang bukti dari dalam tong dari kasus OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • KPK membongkar kasus suap pengondisian audit BPK Kabupaten Klaten Tahun 2025 pada Oktober 2026.
  • Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyuap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi sebesar Rp400 juta agar temuan anggaran hilang.
  • KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, dan Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan.

Suara.com - Praktik lancung di balik audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025 akhirnya dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkuak adanya aksi tawar-menawar tarif suap antara Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dengan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, lengkap dengan penggunaan catatan rahasia berkode unik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa fulus ratusan juta tersebut diduga disiapkan demi mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.

Skandal ini bermula pada April 2026 ketika BPK Perwakilan Jateng mengaudit laporan keuangan Pemkab Klaten. Dari audit tersebut, auditor mencium adanya ketidakberesan anggaran bernilai miliaran rupiah.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam,.

Gerah dengan temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto langsung bergerak menggelar pertemuan di Semarang.

Mereka menemui Ahmad Luthfi dan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng, Iwan Hery Setiawan—yang notabene wakil penanggung jawab pemeriksaan.

Dalam pertemuan itu, disepakati rencana agar dua temuan kelebihan bayar bernilai jumbo tersebut 'disulap' alias tidak dimasukkan ke dalam LHP BPK.

Tawar-Menawar Suap: Minta Rp600 Juta, 'Deal' Rp400 Juta

Lobi busuk tersebut berlanjut pada pertemuan berikutnya di Semarang antara sang bupati dan Kepala BPK Jateng. Di sinilah transaksi suap mulai dipatok secara terang-terangan.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support (bantu, red.) kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” katanya.

Namun, angka tersebut rupanya dianggap terlalu tinggi oleh Hamenang. Terjadilah proses tawar-menawar layaknya di pasar.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya (sepakatnya, red.) adalah sebesar Rp400 juta,” katanya melanjutkan.

Secarik Kertas Kuning dan 'Kode AMIDIS'

Setelah angka disepakati, alur penyerahan uang disusun rapi. Hamenang mengumpulkan Penjabat Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKPAD Muh Himawan Purnomo.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com