KPK Bongkar Skandal Suap Audit BPK di Klaten: Minta Rp600 Juta Ditawar Rp400 Juta dan 'Kode AMIDIS'

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:57 WIB
Petugas menunjukan barang bukti dari dalam tong dari kasus OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • KPK membongkar kasus suap pengondisian audit BPK Kabupaten Klaten Tahun 2025 pada Oktober 2026.
  • Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyuap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi sebesar Rp400 juta agar temuan anggaran hilang.
  • KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, dan Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan.

Dalam rangkaian komunikasi itu, Ahmad Luthfi sempat menyelipkan secarik notes kecil berwarna kuning bertuliskan ‘kode AMIDIS’ kepada Hamenang lewat perantara Iwan dan Agus.

“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujarnya.

Rizqan lantas meneruskan instruksi dan 'kode AMIDIS' itu kepada pihak swasta, yakni Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative, untuk segera menyiapkan uang tunai yang disepakati.

Laporan 'Bersih' Berujung OTT KPK

Siasat mereka sempat berjalan mulus. Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jateng resmi merilis LHP Pemkab Klaten, dan dua poin kelebihan bayar sebesar Rp5 miliar benar-benar lenyap tak berbekas sesuai pesanan.

Namun, aksi lancung tersebut berakhir di tangan penyidik antirasuah. KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap pada 15 Oktober 2026 dengan meringkus Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.

Sehari berselang, Jumat (16/10), KPK resmi menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah ini juga membeberkan bahwa kasus di Klaten ini hanyalah puncak gunung es, lantaran teridentifikasi lima klaster dugaan korupsi sekaligus: pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran rutin OPD/SKPD, hingga suap pengondisian audit BPK. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com