Pengamat Sebut Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah Terasa Dipaksakan, Komjak Diminta Awasi Tim 9

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkesan dipaksakan.
  • Febrie mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan meminta Komjak mengawasi kinerja Tim 9 JPU.
  • Febrie didakwa melakukan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU ratusan miliar rupiah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia membantah pernah meminta bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara. Febrie mengklaim selama bertugas, dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalamannya telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.

Jaksa Dakwa TPPU Rp 346 Miliar

Febrie turut mengungkit perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan maupun dijatuhi hukuman disiplin oleh tim pengawasan internal.

Dalam pembelaannya, Febrie juga menyebut sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya, antara lain kasus tata kelola minyak mentah, izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Duta Palma Group, BTS 4G Kominfo, hingga tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar, serta 440.990 dolar AS.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com