Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:47 WIB
Ketua DPD PDI-P Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Rachmat Hidayat bersama pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI-P se-NTB pada rapat pemberhentian mantan Bupati Sumbawa Barat Musyafirin sebagai kader partai di Kantor DPD PDI-P NTB di Mataram, Sabtu (17/10/2026). ANTARA/Nur Imansyah.
BACA 10 DETIK
  • DPD PDI Perjuangan NTB mengusulkan pemecatan H.W. Musyafirin karena menjadi komisaris bank tanpa koordinasi partai.
  • Keputusan bulat diambil dalam rapat diperluas pada Sabtu (17/10/2026) setelah Musyafirin menolak mengembalikan kartu tanda anggota partai.
  • Berkas pengusulan pemberhentian resmi dikirim ke DPP PDI Perjuangan akibat pelanggaran komitmen serta janji politik Pilkada.

Polemik memasuki fase kritis ketika Musyafirin resmi menjabat sebagai Komisaris Bank NTB Syariah namun tetap mempertahankan statusnya sebagai kader aktif PDI Perjuangan.

Di satu sisi ia mempertahankan posisi di badan usaha perbankan, tetapi di sisi lain ia enggan mundur dari partai maupun mengembalikan KTA miliknya.

Sikap tersebut memicu polemik di ruang publik dan menempatkan institusi PDI Perjuangan dalam posisi sulit.

Pengurus partai menilai dampak opini publik yang terus bergulir telah merugikan citra organisasi, sehingga langkah penertiban internal dipandang sudah sangat mendesak.

4. Rapat DPD Diperluas dan Suara Bulat Tingkat Cabang (Sabtu)

Puncak ketegasan partai diputuskan melalui Rapat DPD PDI Perjuangan NTB yang Diperluas di Kantor DPD PDI-P NTB, Sabtu (17/10/2026.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat serta dihadiri jajaran fungsionaris DPD beserta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan dari kabupaten/kota se-NTB.

Dalam forum tersebut, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan terhadap sikap Musyafirin.

Seluruh pengurus cabang menyatakan pandangan bulat tanpa perbedaan: Musyafirin dinilai mengabaikan tanggung jawab organisasi dan harus diberhentikan.

Rachmat kemudian mengetuk palu rapat untuk menetapkan keputusan akhir secara bulat.

"Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai," tegas Rachmat sebagaimana dilansir Antara.

Rachmat mengingatkan hakikat komitmen seorang kader yang memegang kartu anggota partai politik.

"Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan," ujarnya.

5. Penandatanganan Berita Acara dan Pengiriman Berkas ke DPP

Keputusan pemecatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang memuat catatan pelanggaran koordinasi, janji politik yang tak terwujud, hingga polemik rangkap jabatan di bank syariah.

Dokumen berita acara ditandatangani oleh seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB sebagai bentuk pertanggungjawaban kolektif.

Surat keputusan pengusulan pemberhentian yang diteken oleh Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat dan Sekretaris DPD Hakam Ali Niazi langsung dikirimkan ke DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama.

"Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab," tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com