- Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus pencurian Vincent Leocarlius karena uang telah dikembalikan melebihi Rp25 juta sebelum laporan dibuat.
- Pelapor berinisial B kini menghadapi proses hukum atas dugaan pengancaman yang perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Agustus 2026.
- Kuasa hukum pelapor telah melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada Kapolri terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian tersebut.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius. Polisi menyebut uang yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, bahkan dengan kelebihan lebih dari Rp25 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dalam penanganan perkara.
"Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih," kata Ngurah Wiratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ngurah mengaku baru mengetahui secara terperinci perkara tersebut setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim. Ia menjelaskan, pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V sebelumnya merupakan teman.
Menurut dia, pengembalian uang telah dilakukan sebelum B melaporkan dugaan pencurian kepada polisi. Nilai pengembalian itu disebut melebihi jumlah yang dipersoalkan hingga lebih dari Rp25 juta.
Di tengah penghentian penyelidikan kasus tersebut, B justru menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan pengancaman. Laporan terhadap B tercatat dengan nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ngurah mengatakan, perkara dugaan pengancaman itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” ujarnya.
Perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang dimulai pada 12 Agustus 2026 itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Namun, kepolisian meminta setiap pengaduan disampaikan melalui mekanisme resmi dengan disertai informasi dan bukti pendukung.
"Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional," kata Ngurah.
Sebelumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri. Pengaduan itu berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius.
Stendly menyebut penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.