- Pemkab Jember memberlakukan WFH bagi ASN tertentu pada tanggal 16 dan 19 Oktober 2026 akibat distribusi BBM yang belum normal.
- Kebijakan WFH dikecualikan bagi ASN pada unit pelayanan publik langsung, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kedaruratan.
- Pegawai WFH wajib melaporkan aktivitas via aplikasi Prestasi, selalu aktif berkomunikasi, serta siap hadir ke kantor jika diperlukan.
Suara.com - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (16/10/2026) dan Senin (19/10/2026).
Kebijakan ini diambil menyusul distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang belum normal dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan WFH berlaku bagi ASN yang bekerja di perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
"Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik," kata Achmad dikutip dari ANTARA, Senin (19/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Jember yang ditandatangani Achmad Imam Fauzi.
Meski demikian, tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Pegawai pada unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
Unit yang tetap beroperasi di antaranya satuan pendidikan di bawah Pemkab Jember, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, serta layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Ketentuan serupa berlaku bagi petugas layanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta layanan kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.
Achmad menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan pemerintahan maupun masyarakat.
"WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik," katanya.
ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib menjalankan tugas dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi. Atasan langsung juga bertanggung jawab memberikan penugasan, memantau kinerja pegawai, dan mengevaluasi hasil pekerjaan.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH wajib mengaktifkan alat komunikasi dan fitur layanan lokasi agar dapat dihubungi serta dipantau keberadaannya. Mereka juga harus siap datang ke kantor apabila diperlukan atau mendapat penugasan dari pimpinan.
Achmad menegaskan, pegawai yang tidak berada di rumah saat menjalankan WFH, tidak melapor kepada atasan, atau tidak menunjukkan kinerja akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.