- Dosen UGM Richo Andi Wibowo mengkritik rencana pemerintah mengalihkan gaji ASN ke koperasi pada 16 Oktober 2026.
- Kebijakan tersebut dinilai berisiko memicu kekacauan karena tata kelola dan kesiapan operasional koperasi masih bermasalah.
- Penunjukan badan hukum privat untuk mengelola keuangan negara berpotensi menimbulkan kerancuan serta mengganggu pencairan gaji.
Suara.com - Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, mengkritik wacana pemerintah mengalihkan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perbankan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ia menilai kebijakan tersebut berisiko memicu kekacauan karena tata kelola koperasi dinilai belum siap.
"Potensi chaos-nya sangat-sangat tinggi dan seperti sebagaimana program prioritas pemerintah yang lain-lain, mau MBG, mau Kopdes Merah Putih," kata Richo kepada Suara.com, Jumat (16/10/2026).
Richo menyoroti kesiapan operasional KDMP yang menurutnya masih bermasalah. Bahkan, penempatan manajer koperasi disebut belum tuntas.
"Itu bahkan manajernya saja masih pada antre untuk ditempatkan. Dari situ saja sudah kelihatan bagaimana keteterannya tata kelola yang ada dalam desain Koperasi Desa Merah Putih gitu," ujarnya.
Ia khawatir, pemberian tanggung jawab pengelolaan dana penggajian ASN kepada koperasi yang belum siap dapat mengganggu pencairan gaji.
Jika tata kelola arus kas bermasalah, ASN berisiko terlambat menerima gaji atau tidak memperoleh hak finansialnya tepat waktu.
"Nanti jangan sampai hasilnya adalah karena tata kelola yang bermasalah ini hasilnya adalah orang yang harusnya terima gaji enggak jadi terima gaji, itu bahaya," ucapnya.
Selain kesiapan operasional, Richo mempersoalkan dasar hukum penunjukan KDMP untuk mengelola pembayaran gaji ASN.
Menurut dia, koperasi merupakan badan hukum privat, sehingga pemberian fungsi publik berpotensi menimbulkan benturan hukum dan kerancuan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia pun meminta pemerintah tidak menambah persoalan baru melalui kebijakan tersebut dan memprioritaskan urusan publik yang lebih mendasar.
"Jadi sudahlah, cukuplah menambah masalah buat masyarakat. Fokuskan saja pemerintah untuk hal-hal yang lebih primer," pungkasnya.