Teka-teki Tong Biru Isi Duit Rp 934 Juta Bupati Klaten, KPK Curigai Modus Kelabui OTT

Senin, 19 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp934 juta dalam tong biru di rumah adik Bupati Klaten.
  • KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
  • Para tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal alasan uang-uang yang diduga diterima Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), tersimpan di dalam tong.

Tong berwarna biru berisi uang Rp 934 juta itu menjadi barang bukti yang ditemukan KPK di rumah adik Hamenang, yaitu Hanaku Agni Sadewo saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa. Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar-masuknya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

“Dimana Tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan, dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara ini, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uangnya,” tambah dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tong biru berisi uang senilai Rp934 juta yang diamankan dari hasil OTT Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Dea]

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein.

Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Dengan begitu, dia disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terakhir, Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com