15 Dalil Perlawanan Mental di Sidang, Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo di Kasus Jokowi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:41 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Roy Suryo terkait kasus pencemaran nama baik Jokowi dalam sidang Senin, 19/10/2026. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Roy Suryo dalam sidang Senin, 19/10/2026.
  • Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara pencemaran nama baik tersebut.
  • Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 28/10/2026.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukam Roy Suryo selaku terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Jokowi.

Penolakan itu dibacakan setelah melalui berbagai pertimbangan pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur pada Senin, (19/10/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati menilai 15 dalil perlawanan Roy cs dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagai eksepsi.

Di antaranya, hakim menganggap putusan praperadilan yang menyatakan ada tindak tidak sah dalam penahanan Roy yang dinilai tidak dapat dijadikan dalil perlawanan, karena tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlawanan advokat terdakwa pada pokoknya menjadikan putusan pradilan nomor 99/Pid.Prad/2026/PN.Jkt.Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Christina.

Selain itu, majelis hakim menganggap dalil advokat Roy yang menganggap surat dakwaan dari jaksa terkesan obscuur libel atau samar juga tidak dapat diterima.

Meski hanya mendakwa Roy dengan penyebutan pasal tanpa ayat yang spesifik, hakim menilai dakwaan jaksa masih sah secara hukum.

Karena itu pada persidangan yang beragendakan putusan sela terhadap pakar temelatika itu memberikan tiga poin putusan.

"Memperhatikan Pasal 206 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan, mengadili:" jabar Christina

Pertama, hakim menilai eksepsi atau segala nota perlawanan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima secata keseluruhan.

Kedua, majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum agar melanjutkan prosea pemeriksaan dalam perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur itu.

Terakhir, majelis hakim menyatakan pembiayaan ditangguhkan hingga tahap putusan akhir.

Adapun majelis hakim juga memutuskan untuk menunda persidangan sementara, dengan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada Rabu, (28/10/2026) mendatang.

"Untuk sidang ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi. Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal dan hari tersebut," tegas hakim. (Reportee: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com