Merasa Difitnah Soal Video Call, Ruben Onsu Buat Dua Laporan ke Polda Metro

Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:53 WIB
Ruben Onsu saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026
BACA 10 DETIK
  • Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran video ke Polda Metro Jaya pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2026.
  • Polda Metro Jaya menyatakan laporan pertama berkaitan dengan unggahan Instagram, sementara laporan kedua menyeret pihak berinisial AO dan F.
  • Direktorat Siber Polda Metro Jaya kini tengah menyiapkan pemanggilan administrasi serta memeriksa bukti, saksi, dan ahli untuk penyelidikan lanjutan.

Suara.com - Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi pada 11 dan 12 Oktober 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten video dan informasi elektronik yang dinilai tidak sesuai fakta serta merugikan nama baiknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik.

"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Adiyoga]

Dalam laporan pertama, Ruben mempersoalkan unggahan melalui akun Instagram. Ia menyangkakan terlapor melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Barang bukti yang disertakan berupa flashdisk USB dan tangkapan layar Instagram.

Adapun laporan kedua, dengan nomor LP/B/7671, diterima pada 12 Oktober 2026.

Dalam laporan ini, Ruben melaporkan AO dan F terkait dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video tanpa persetujuan, yang disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.

"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa se- persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," jelas Budi.

Dalam laporan kedua, Ruben menyangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP.

"Kedua laporan ini direkomendasikan untuk ditangani di Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses penyiapan administrasi serta pemanggilan," paparnya.

Budi mengatakan polisi akan menganalisis barang bukti yang telah diserahkan pelapor. Penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli untuk melengkapi konstruksi perkara.

Kedua laporan tersebut muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan Ruben melakukan panggilan video dengan seorang pria. Video itu disebut disebarkan oleh mantan istrinya, Sarwendah.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com