- Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan Menteri ATR Nusron Wahid berangkat dinas ke Malaysia tanpa izin Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.
- Perjalanan dinas ke Johor Baru tersebut dilakukan saat Nusron dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi pengurusan HGB.
- Boyamin meminta KPK untuk segera melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron agar dapat dimintai keterangan guna menghentikan polemik yang terjadi.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Malaysia dilakukan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10/2026) bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari Presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu yaitu mulai berangkat dari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
“Pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat,” tambah dia.
Untuk itu, Boyamin menilai Nusron lebih mementingkan urusan di luar negeri. Terlebih, Boyamin menegaskan bahwa agenda kunjungan kerja Nusron ke Malaysia tidak terlalu mendesak. Bahkan, menurut Boyamin, Nusron juga tidak menghadiri pertemuan kabinet dengan Presiden Prabowo pada Jumat (16/10/2026).
“Sementara perjalanan dinasnya di Johor Baru, Malaysia, saya melihatnya itu tidak urgent karena setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokoler-nya. Bisa aja Nasron Wahid mengatakan, 'Oh untuk ATR, untuk BPN, mengurus tata ruang, karena memang di Johor Baru ada perumahan elit besar yang mangkrak,’ misalnya, tapi itu tidak urgent sekali untuk dalam negeri,” tutur Boyamin.
“Jadi dengan demikian, saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nasron Wahid untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada. Terima kasih,” tandas dia.
Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.