Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:39 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA/Fathur Rochman
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan ada keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin, 19 Oktober 2026, setelah Bareskrim menaikkan 98 laporan korporasi.
  • Penyidik Polri masih mendalami kasus, memilah pihak terlibat, dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka resmi.

Suara.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut adanya keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia.

Menurut Kapolri saat ini penyidik masih mendalami dan memilah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan keterlibatan pihak asing menjadi salah satu aspek yang tengah ditelusuri dalam proses penyidikan kasus karhutla.

"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ujar Suyudi saat memberikan keterangan media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Namun demikian, ia belum bisa merinci identitas maupun bentuk keterlibatan pihak asing tersebut.

Kapolri menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Polri menyatakan penetapan tersangka saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penanganan perkara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com