9 Kali Lolos, Aksi Sindikat Baby Lobster Rp170 Miliar Terkuak Saat Hendak 'Oper Barang' di Limo

Senin, 19 Oktober 2026 | 20:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah kanan) bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (tengah kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial RVJR dan FA terkait penyelundupan benih lobster di Depok pada hari Minggu.
  • Petugas menyita 12 boks berisi 73 ribu ekor benih bening lobster senilai Rp5,8 miliar yang rencananya dikirim ke Vietnam.
  • Barang bukti benih lobster diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam guna mencegah penyelundupan.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, ke Vietnam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10/20, mengatakan bahwa dua tersangka itu berinisial RVJR dan FA yang berperan sebagai sopir serta orang kepercayaan pihak penyelundup.

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Minggu (18/10) malam di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, saat menaiki mobil untuk mengambil BBL selundupan.

“Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi,” jelasnya.

Dari penangkapan, penyidik menyita 12 boks yang berisi 73 ribu ekor BBL dengan rata-rata 6 ribu ekor BBL per boks.

“Dari 12 boks ini kurang lebih menghasilkan Rp5,8 miliar,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Puluhan ribu BBL tersebut, ujar dia, berasal dari Pangandaran dan akan dibawa menuju Tangerang. Dari sana, BBL akan diestafet ke wilayah Sumatera, Jambi, Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga akhirnya ke Vietnam.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman sanksi pidana di atas lima tahun.

Irhamni memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk mengetahui kepemilikan BBL, pihak yang mengirim, serta jaringan internasional yang terlibat.

Sementara itu, BBL yang disita diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dibudidayakan di wilayah Batam sebagai upaya pemerintah mencegah penyelundupan ke luar negeri.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa pengiriman yang pada akhirnya terungkap ini merupakan yang ke-10 kali dilakukan oleh terduga sindikat, sementara sembilan lainnya tidak tertangkap oleh kepolisian.

Penyelundupan tersebut berlangsung selama tiga bulan terakhir dengan 40 boks BBL dalam sekali pengiriman. Kerugian akibat penyelundupan tersebut diperkirakan kurang lebih Rp170 miliar.

Maka dari itu, tim penyidik pada Dittipidter Bareskrim Polri turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan kejar. Kami miskinkan terhadap hasil-hasil kejahatan yang kurang lebih sembilan kali kurang lebih Rp170 miliar kerugian negara yang yang dia nikmati selama melakukan kejahatan itu,” ucap Irhamni.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com