Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Terungkap, Dua Kurir Mengaku Sudah 10 Kali Beraksi

Senin, 19 Oktober 2026 | 20:18 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua pria dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 72 ribu benih lobster senilai Rp5,8 miliar di Depok pada 19 Oktober 2026.
  • Petugas menangkap dua tersangka berinisial RV dan FA yang bertugas mengangkut benih lobster asal Pangandaran tersebut.
  • Barang bukti benih lobster sitaan akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Puluhan ribu baby lobster yang dikemas dalam 12 boks itu diduga akan dikirim ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, sekitar 72 ribu ekor lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp5,8 miliar.

Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Petugas akhirnya menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua tersangka yang bertugas di lapangan. Keduanya adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung.

Keduanya bertugas mengangkut 12 boks benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SF.

Benih lobster tersebut dibawa dari wilayah Pangandaran dengan tujuan Tangerang untuk dijadikan lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.

Keduanya mengaku hanya bertugas mengantarkan benih lobster sesuai perintah pemodal atau bos mereka. Namun, keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di wilayah Pangandaran.

Hingga saat ini, Irhamni mengatakan pihaknya masih mendalami identitas pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga mendistribusikan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Irhamni mengungkapkan, sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com