-
Singapura beri teguran resmi kepada 7 perusahaan Indonesia pemicu karhutla.
-
Gurita bisnis raksasa hingga swasta berada di balik 7 perusahaan Indonesia.
-
Otoritas Singapura siap menindak 7 perusahaan Indonesia penyebab kabut asap.
Korporasi ini secara resmi beroperasi sebagai bagian dari sayap bisnis Sinar Mas Forestry.
Otomatis, kepemilikan dan kendali tertingginya bermuara pada gurita bisnis Sinarmas Group (Keluarga Widjaja).
4. PT Bangkanesia
Perusahaan ini memegang konsesi izin usaha hutan tanaman industri (HTI) di kawasan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dalam berbagai laporan dan catatan industri kehutanan, PT Bangkanesia kerap dikaitkan erat dengan rantai pasok Asia Pulp & Paper (APP) milik Keluarga Widjaja.
5. PT Paramitra Mulia Langgeng
Berdasarkan data audit sertifikasi kehutanan, PT Paramitra Mulia Langgeng mengantongi izin konsesi HTI di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Perusahaan ini merupakan anak usaha dari Sungai Budi Group (induk produsen komoditas terkemuka seperti Tunas Baru Lampung).
Sungai Budi Group sendiri didirikan dan dimiliki oleh konglomerat asal Lampung, yakni Keluarga Widarto dan Santoso Winata.
Nama perusahaan ini juga sempat menyedot perhatian publik lantaran pernah terseret dalam perkara dugaan suap yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
6. PT Sumatera Alam Anugerah
PT Sumatera Alam Anugerah memegang konsesi pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Berdasarkan catatan administrasi perusahaan, kendali usaha ini tercatat atas nama perseorangan bernama Sugeng Santoso, dengan profil korporasi yang relatif tertutup dan minim rekam jejak publik.
7. PT Hutan Lestari Raya
Perusahaan ini memiliki izin operasional konsesi kehutanan di Kepulauan Bangka Belitung, khususnya wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
PT Hutan Lestari Raya tercatat dikuasai oleh figur bernama Erik Setiawan, yang informasinya juga tergolong gelap dan jarang tersorot di ruang publik.
Sorotan Regulasi Lintas Batas
Penerbitan Preventive Measure Notices oleh otoritas Singapura ini mempertegas kembali komitmen penegakan hukum melalui Transboundary Haze Pollution Act.
Regulasi tersebut memungkinkan Singapura meminta pertanggungjawaban perdata hingga pidana bagi entitas bisnis di luar wilayahnya yang terbukti memicu kabut asap hingga mencemari langit Negeri Singa.