Singapura Tak Main-main! Perusahaan Kertas Indonesia Dijatuhi Sanksi Berat Terkait Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:58 WIB
Seorang warga berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj]
BACA 10 DETIK
  • Singapore Environment Council menjatuhkan pembatasan sertifikasi lingkungan SGLS+ kepada Asia Pulp & Paper pada 18 Oktober 2026.
  • Kebijakan tersebut diterbitkan karena tiga pemasok serat kayu perusahaan dikaitkan dengan kebakaran hutan dan memicu kabut asap.
  • Asia Pulp & Paper wajib membuktikan efektivitas pencegahan kebakaran atau menghadapi ancaman penangguhan sertifikat lingkungan.

Sertifikat APP Bisa Ditangguhkan, Logo Hijau Terancam Hilang

SGLS+ merupakan skema sertifikasi produk ramah lingkungan yang mencakup produk bubur kertas dan kertas.

Program tersebut diluncurkan pada 2017, dua tahun setelah kabut asap parah melanda kawasan Asia Tenggara pada 2015.

Persyaratannya mencakup pengurangan risiko kebakaran di perkebunan, pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan, pencegahan kebakaran yang kuat, serta kepatuhan terhadap larangan pembakaran di seluruh rantai pasok.

Menurut SEC, sekitar 58 produk kertas dan bubur kertas, termasuk kertas cetak dan produk kertas untuk kebutuhan kebersihan, telah tersertifikasi melalui skema tersebut.

Apabila APP tidak mampu menunjukkan penerapan langkah pengawasan dan pencegahan kebakaran secara efektif, sertifikat SGLS+ miliknya dapat ditangguhkan.

Konsekuensinya, perusahaan tidak lagi dapat menggunakan logo SGLS+ pada produk yang terkait dengan sertifikasi tersebut.

Produk yang tidak memiliki sertifikasi SGLS+ tidak otomatis dilarang dijual di Singapura.

Namun, SEC menyebut sejumlah jaringan supermarket dan peritel besar di negara itu diketahui pernah menarik produk dari rak ketika produsen kehilangan atau gagal memperoleh sertifikasi tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com